Foto tangkapan layar status WhatsApp (WA) berupa gambar barang bukti baju bekas impor hasil penyitaan ‘nanti dibawa pulang’ viral di media sosial. Polri bakal telusuri itu.
Dilihat detikcom, Jumat (31/3/2023), gambar tangkapan layar itu berasal dari sebuah status WA. Dalam gambar tersebut ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.
Status WA tersebut disertai tulisan. Si pembuat status WA mengaku mempunyai abang yang bekerja di ‘Dirkrimsus’, bukan Ditkrimsus.
Nitizen “Nanti Dibawa Pulang”
Selain itu, pembuat status juga tidak menyebut Polda mana yang dimaksud dengan Ditkrimsus tersebut. Si pembuat status mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.
“Ngakak banget punya aa katanya ‘nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini,” tulis caption status WhatsApp yang viral itu.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi itu.
“Kita cek dulu ya kebenarannya,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Ramadhan menegaskan penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara. Ramadhan menyebut akan ada sanksi bila ada anggota yang melanggar.
“Ya nggak boleh. Penyalahgunaan,” katanya.
“Penyalahgunaan tentu akan mendapatkan sanksi ya, yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu Polri memastikan itu melanggar,” imbuhnya.
Disarankan Untuk Selelu Memabaca Dari Sumber Berita : Detik.com
Repost kembali : Viral Info News
#viral
#jabodetabek
#bajuimporbekas
#polri
#thrifting